FRANCHISING

A. Definisi franchising (Hak Guna Paten)
    Franchising (Hak guna paten) merupakan peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausahawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan. 

Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa risiko penting pada hal tersebut di atas. 

   Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan di mana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten (franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. Franchisee adalah orang yang membeli hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil. 






 BBentuk-bentuk Kepemilikan Franchising

    Wirausahawan harus terampil dalam strategi dan perencanaan, agar bisnis bisa langgeng. Wirausahawan harus juga menguasai semua peraturan dan ketentuan dalam dunia usaha. Sebelum menjalankan usaha, wirausahawan haruslah memilih bentuk hukum yang paling sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan bisnisnya. Rencana wirausahawan haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Untuk memilih bentuk hukum dari bisnis, pertama-tama haruslah mengetahui alternatif yang ada. 

Terdapat tiga bentuk dasar dari organisasi perusahaan: kepemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan. Masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian sendiri. Jenis organisasi bisnis yang dipilih wirausahawan akan menentukan pola hubungan wirausahawan dengan berbagai badan pemerintah.

Kepemilikan Tunggal
 
Kepemilikan tunggal (firma) merupakan bentuk organisasi bisnis kecil yang paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. 
Menjadi seorang pemilik tunggal, wirausahawan hanya memerlukan ijin dan mendaftar untuk bisa memulai usaha.

Keuntungan-keuntungan dari kepemilikan tunggal antara lain adalah sebagai berikut: 

1) Organisasi informal sudah cukup, dan kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi hanya sedikit, dan biasanya tidak semahal seperti membentuk sebuah kongsi atau PT. 
2) Pemilik tidak perlu membagi laba dengan siapapun.
3) Tidak perlu berkonsultasi dengan sesama pemilik atau rekanan (kecuali mungkin istri) sehingga seorang pemilik tunggal mempunyai kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya.
4) Pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari.
5) Kepemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawasan pemerintah dan perpajakan khusus.
 
Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari kepemilikan tunggal adalah sebagai berikut: 

1) Kepemilikan tunggal mempunyai kewajiban tidak terbatas dan bertanggung jawab atas seluruh hutang perusahaan. Hal ini dapat melebihi investasi total wirausahawan dalam bisnis itu. Hutang-hutangnya meliputi seluruh hartanya, termasuk rumahnya dan barangbarang milik wirausahawan tersebut. 
2) Mungkin modal yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya. 
3) Kepemilikan tunggal boleh jadi sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang. Perusahaan sangat tergantung pada keterampilan wirausahawan. Sebagai akibatnya perusahaan sangat tidak stabil, karena sakit atau kematian wirausahawan akan sangat merugikan operasi normal perusahaan.
 
Seorang wirausahawan mungkin mulai sebagai pemilik tunggal dan kalau berhasil mengembangkan bisnis menjadi kongsi atau perseroan.

Kongsi
 
Beberapa ciri dari kongsi yang membedakan dari bentuk organisasi lain adalah umur yang terbatas dari kongsi, kewajiban tak terbatas dari salah seorang rekanan, pemilikan bersama dari harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba dalam kongsi.
Keuntungan-keuntungan dari bentuk kongsi antara lain adalah sebagai berikut:
1) Formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian sebuah perseroan.
2) Para rekanan lebih bermotivasi untuk menerapkan kemampuan mereka sebaik-baiknya karena mereka ikut mendapatkan laba. 
3) Pada sebuah kongsi seringkali lebih mudah mendapatkan modal yang lebih besar, dan mempunyai keterampilan yang lebih luas dibandingkan sebuah kepemilikan tunggal. 
4) Pengambilan keputusan dalam sebuah kongsi lebih luwes daripada dalam sebuah perseroan. 

Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah kongsi adalah sebagai berikut:
1) Harus terdapat kewajiban tak terbatas, paling sedikit bagi seorang rekanan. 
2) Kongsi akan berakhir kapan saja seorang rekanan meninggal atau menginginkan pembubaran kongsi. Namun, kongsi dapat dilanjutkan atas dasar hak untuk tetap hidup dan kemungkinan pembentukan kongsi yang baru. 
3) Kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar, terutama untuk pembiayaan jangka panjang, dibandingkan dengan perseroan. 
4) Rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan-rekanan lain maupun bisnis itu. 
5) Kepentingan pribadi seorang rekanan sukar dihapuskan. Mengeluarkan rekanan dengan cara menukar uang itu sukar, jika telah diatur secara khusus dalam perjanjian kongsi secara tertulis.
 
Kongsi dapat dirumuskan sebagai sebuah asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis dan peran dari setiap partner didalamnya.

Perseroan 
 
Sebuah perseroan biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah, dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah (pusat ataupun daerah) yang berbeda-beda. Prosedur yang biasanya harus diikuti dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas adalah, pertama-tama bahwa harus ditentukan jumlah saham dan pembagianpembagiannya dan harus dibentuk suatu organisasi sementara. Selanjutnya harus diperoleh persetujuan dari pemerintah. Persetujuan dari pemerintah ini harus dalam bentuk suatu akte pendirian untuk perseroan itu, yang menyatakan kekuasaan dan keterbatasan dari suatu perusahaan tertentu.
Keuntungan-keuntungan dari sebuah perseroan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham, biasanya sesuai dengan jumlah investasi si pemegang saham. 
2) Pemilikan dengan mudah dapat dipindahkan dari satu orang ke orang lain. 
3) Perseroan mempunyai eksistensi hukum yang terpisah. 
4) Eksistensi perseroan relatif lebih stabil dan lebih permanen. Umpamanya, jika pimpinan meninggal atau hilang, maka perusahaan atau perseroan dapat terus berjalan dan melaksanakan usahanya. 
5) Pemilik mendelegasikan kekuasaan kepada manajer profesional, yang merupakan spesialis. 
6) Perseroan sanggup menggaji spesialis. 

Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah perseroan adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan-kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian dan berbagai hukum atau perundangundangan. 
2) Banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan dan perseroan harus membayar banyak dari labanya kepada instansi-instansi pemerintah. 
3) Mendirikan sebuah perseroan memakan lebih banyak biaya daripada membentuk sebuah kongsi. 
4) Mungkin terdapat pajak-pajak yang lebih besar karena adanya berbagai instansi pemerintah. 

Jawaban dari pertanyaan berikut mungkin akan membantu wirausahawan menentukan pembentukan jenis organisasi bisnis atau pengubahan bentuk kepemilikan bisnis sekarang.
- Sampai sejauh mana para penanam modal bertanggung jawab atas hutang dan pajak? 
- Bentuk hukum organisasi mana yang akan menjamin keluwesan yang terbesar bagi manajemen perusahaan? 
- Sampai dimanakah hukum dan peraturan-peraturan pemerintah dapat mempengaruhi bentuk organisasi. 
- Berapa banyak modal tambahan yang akan diperlukan di masa depan? 
- Berapa banyak tenaga manajemen puncak tambahan yang akan diperlukan? 
 




C. Resiko investasi dalam usaha franchising

    Usaha franchising melibatkan banyak risiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi demikian. Kita mendengar keberhasilan McDonald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentu ada yang gagal. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja keras karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian, dan akuntansi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten.

Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimalisasi risiko investasi dalam franchising: 

1) Melakukan evaluasi diri
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut akan membantu menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.
- Apakah anda orang yang suka memulai usaha sendiri? 
- Apakah anda menikmati kerja dengan orang lain? 
- Apakah anda mempunyai kemampuan untuk menyediakan kepemimpinan pada mereka yang akan bekerja kepada anda? 
- Apakah anda mampu mengorganisasi waktu dan orang-orang yang bekerja dalam bisnis? 
- Apakah anda mempunyai inisiatif untuk meneruskan usaha ketika usaha mengalami kenaikan atau penurunan? 
- Apakah anda mempunyai kesehatan yang baik?
Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya. 

2) Meneliti franchise
Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum membuat keputusan akhir dalam memilih franchise adalah:
a. Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi dengan risiko yang besar. Penerima hak guna paten mungkin melakukan kesalahan yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. Investasi pada usaha hak guna paten yang sudah mapan akan mengurangi risiko kegagalan tetapi membutuhkan investasi finansial yang sangat besar. Akan tetapi harus diingat bahwa akan senantiasa ada risiko, bahkan pada usaha yang sudah mapan. 
b. Stabilitas finansial dari usaha hak guna paten. Pembelian hak guna paten oleh wirausahawan hendaknya dilakukan sesudah dilakukan penilaian stabilitas finansial dari pemilik hak guna paten. Terdapat banyak faktor yang akan membantu wirausahawan menentukan stabilitas dan kemampuan mendatangkan laba dari organisasi usaha hak guna paten dalam jangka panjang. Pertanyaan berikut bisa ditanyakan oleh penerima hak guna paten atau ditentukan dari sumber alternatif. 
- Berapa banyak hak guna paten dalam organisasi? 
- Bagaimana keberhasilan tiap-tiap anggota organisasi hak guna paten?
 - Apakah sebagian besar keuntungan dari hak guna paten merupakan fungsi dari imbalan dari penjualan hak guna paten atau dari royalti yang didasarkan pada keuntungan dari penerima hak guna paten? 
- Apakah pemberi hak guna paten mempunyai pakar manajemen dalam bidang produksi, keuangan, dan pemasaran? 

Informasi di atas bisa didapatkan dari laporan rugi-laba organisasi hak guna paten. Tatap muka dengan pemilik hak guna paten juga bisa mengungkapkan citra sukses dari organisasi. 

3) Pasar potensial bagi usaha franchise adalah penting bagi wirausahawan untuk mengevaluasi daerah pasar darimana pelanggan akan tertarik dengan franchise baru. Satu cara mudah adalah dengan peta komunitas atau daerah setempat dan mencoba mengevaluasi arus lalu lintas dan demografi penduduk daerah tersebut. Informasi arus lalu lintas bisa diamati dengan mengunjungi daerah tersebut. Arah arus lalu lintas, kemudahan masuk dalam usaha, dan jumlah arus lalu lintas bisa diperkirakan dari pengamatan. Demografi daerah ditentukan dari data sensus. Perlu juga menemukan lokasi pesaing di daerah yang mungkin mempunyai pengaruh potensial terhadap usaha. Jika pemberi hak guna paten bersedia dan dana juga tersedia, akan sangat membantu mengadakan riset pemasaran di daerah pasar. Sikap dan minat dalam usaha baru bisa dinilai dalam riset pemasaran. Jika sumber daya tidak tersedia bagi studi riset pemasaran bisa dilakukan riset oleh perguruan tinggi setempat sebagai bagian dari proyek studi. 

4) Keuntungan potensial bagi franchise baru. Sebagaimana halnya dengan usaha pemula, penting untuk mengembangkan laporan pendapatan, neraca, arus kas pro forma. Pemberi hak hendaknya memberikan proyeksi untuk menghitung informasi yang dibutuhkan.
 
Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat.










 Daftar Pustaka
1. Masykur Wiratmo, Kewirausahaan (Buku Paket), Gunadarma, Jakarta, 1994
2. Masykur Wiratmo, Pengantar Kewirausahaan, BPFE, Yogyakarta, 1996
3. Geoffrey G. Meredith, Kewirausahaan, Pustaka Banamab Pressindo, Jakarta, 1996 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI 2

Short Article and Translation about Politic

Best Friends