Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

FRANCHISING

A. Definisi franchising (Hak Guna Paten)     Franchising (Hak guna paten) merupakan peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausahawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.  Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa risiko penting pada hal tersebut di atas.     Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan di mana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor, atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar

Kewirausahaan

Secara harfiah kewirausahaan terdiri atas kata dasar wirausaha yang mendapat awalan ke- dan akhiran -an, sehingga dapat diartikan kewirausahaan adalah hal-hal yang terkait dengan wirausaha. sedangkan wira berarti keberanian dan usaha berarti kegiatan bisnis yang komersial atau non-komersial, sehingga kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai keberanian seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan bisnis.       Dalam bahasa inggris wirausaha adalah entrepreneur, istilah ini pertaa kali diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Menurutnya, entrepreneur adalah "agent who buys means of production at certain prices in order to combine them". Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya, Jean Baptista Say menambahkan defini Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin. Secara umum banyak sekali defini yang dikemukakan oleh beberapa pendapat tersebut, yang diambil dari berbagai sumber: Harvey Leibenstein (1968-1979) mengemukakan,